GenPI.co - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan segera menyapa para jemaahnya di Indonesia.
Menurut rencana, pria yang kini berada di Arab Saudi itu akan kembali ke Indonesia pada 10 November 2020.
BACA JUGA: Spanduk Penyambutan Habib Rizieq Ternyata Tidak Berizin
Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara tentang kabar kepulangan Habib Rizieq.
“Satu hal yang belum dicabut, dia itu akan dideportasi karena dianggap melakukan pelanggaran imigrasi,” kata Mahfud saat diwawancarai Ade Armando sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Cokro TV, Rabu (4/11).
Pria berkacamata tersebut menambahkan, Habib Rizieq memang ingin pulang ke Indonesia.
“Namun, tidak mau dideportasi. Dia ingin pulang terhormat. Itu urusan dia sama pemerintah Arab Saudi, bukan urusan dia dengan pemerintah Indonesia," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun membeberkan pelanggaran yang diduga dilakukan Habib Rizieq.
“Overstay. Dugaan pidananya nggak ada lagi, dianggap tidak ada. Ini overstay sejak dulu,” sambung Mahfud MD.
Mahfud juga menjelaskan tentang dugaan pidana yang dilakukan Habib Rizieq di Arab Saudi.
Menurut Mahfud, pemerintah Arab Saudi pernah menganggap Habib Rizieq menghimpun dana ilegal untuk kegiatan politik.
BACA JUGA: Habib Rizieq Dideportasi, yang Bilang Mahfud MD
Menurut Mahfud, alasan itulah yang membuat pemerintah Arab Saudi mencekal Habib Rizieq.
"Sesudah itu diurus, beberapa waktu sekitar sebulan atau tiga minggu lalu, Arab Saudi sudah mencabut pencekalannya karena tidak cukup bukti,” sambung Mahfud.
Setelah kasus itu dicabut, sambung Mahfud, Habib Rizieq tidak lagi menjadi tersangka.
Menurut Mahfud, dugaan menghimpun dana yang dilakukan Habib Rizieq ada hubungannya dengan kebiasaan di Indonesia pada zaman dahulu.
Jika bertemu bertemu orang yang dihormati atau guru, seseorang harus memberikan bisyarah atau uang amplop.
Mahfud menambahkan, ternyata ada yang melaporkan Habib Rizieq.
BACA JUGA: Ngeri, Habib Rizieq Keluarkan Ancaman
Menurut pria asal Jawa Timur itu, hal tersebut dicatat oleh pemerintah Arab Saudi.
“Diberi garis merah bahwa dia tidak boleh keluar karena melakukan penghimpunan uang secara ilegal untuk kegiatan politik. Namun, sekarang sudah dicabut," kata Mahfud MD. (sam/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News