Lagi, Notaris Soehardjo Hadie Widyokusumo Mangkir Sidang

12 November 2020 13:25

GenPI.co - Pengacara Amstrong Sembiring menilai aneh tergugat notaris Soehardjo Hadie Widyokusumo yang tak menghadiri sidang gugatan perdata, malah mengirim surat ke majelis hakim. 

"sangat aneh tergugat, yangs saharusnya datang ke pengadilan malah mengirim surat," terang Amstrong di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

BACA JUGA: Ini Kriteria Calon Kapolri yang Menggantikan Jenderal Idham Aziz

Menurut mantan Capim KPK itu bahwa dari hasil jurusita yang melayangkan surat panggilan kepada notaris tersebut diterima oleh stafnya bernama Andri.

Isi surat tersebut, kata Amstrong, yang dibacakan majelis Hakim bahwa surat tersebut tidak mempunyai makna arti apa-apa. 

Jika tergugat ingin memberi penjelasan, kata Amstrong, seharusnya tergugat menghadiri persidangan, bukan malah memberi surat.

"Jurusita sudah jelas mengirim surat panggilan untuk persidangan, seharusnya tergugat datang dong," tegas Amstrong. 

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari surat Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama almarhumah Soeprati diubah atas nama Soejani Sutanto melalui Notaris Soerdjo Hadie Widyokusumo.  

BACA JUGA: Ngeri, Politikus PDIP Minta Polisi Tangkap Habib Rizieq

Padahal berdasarkan putusan MA di tingkat PK Nomor 214/2017 sudah ditetapkan sertifikat tersebut atas nama Soeprati. Penggugat pun tak tanggung-tanggung menggugat Notaris tersebut senila Rp 100 miliar atas perbuatannya melawan hukum. (*) 
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co