GenPI.co - Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta yang juga mantan caleg dari PDIP ikut diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah membenarkan Andreau Pribadi Misanta adalah anggota partai yang pernah menjadi Caleg DPR yang diusung pada Pemilu 2019.
BACA JUGA: Mengejutkan Isi Rekening Edhy Prabowo, Ternyata
Namun, kata Basarah, setelah Andreau Pribadi Misanta gagal menjadi caleg, yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi di partai.
"Saya mengetahui Saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Ahmad Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/11).
Basarah juga baru mengetahui bahwa Andreau Pribadi Misanta ternyata sudah menjadi Staf Ahli Menteri KKP.
Atas dasar itulah, Basarah mengatakan bahwa kini Andreadu menyandang status tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster menjadi tanggung jawab pribadinya.
"Keberadaan Saudara Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan. Segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," tegas Basarah.
Wakil Ketua MPR ini menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas kepada Andreau Pribadi Misanta jika dia terbukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan kementerian KKP tersebut.
"Tentu sanksi tegas akan diberikan kepada yang bersangkutan," imbuh Basarah.
BACA JUGA: Kartu ATM Staf Istri Edhy Prabowo, Isinya Astaga
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster beserta enam orang lainnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News