Refly Harun Soroti Kasus Habib Rizieq Selalu Dipolitisasi

05 Desember 2020 14:30

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyebutkan bahwa masalah yang melingkupi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq memiliki lebih banyak dimensi politiknya ketimbang dimensi penegakkan hukum.

“Kalo kita bicara mengenai Habib Rizieq dan masalah yang melingkupi dirinya, memang sebenarnya banyak didemsi politiknya daripada dimensi penegakan hukumnya,” ujarnya, Kamis (3/12/2020).

BACA JUGARefly Harun Tuding Istana Tidak Peka

Dalam kanal YouTube-nya, Ia pun menyoroti tentang Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh yang kerap mengatakan bahwa Habib Rizieq melakukan pelanggaran hukum, overstay dan lain-lain.

Refly menilai, sebagai duta besar, seharusnya Agus menyelamatkan dan melindungi orang-orang Indonesia yang berada di sana

"Sebab, dia merupakan sosok yang merepresentasikan negara dan warga negara Indonesia berhak atas perlindungan sekali pun dianggap sebagai oposisi,” katanya.

Menyoroti soal kerumunan dalam acara hajatan Habib Rizieq, lanjutnya, pendekatan yang dipakai adalah preventif.

Ia mengaku, tidak setuju jika pendekatan hukum yang diberikan kepada Habib Rizieq menggunakan hukum pidana.

“Jika pendekatannya preventif (bersifat mencegah) maka memang yang bertanggung jawab harusnya pejabat-pejabat yang memiliki yurisdiksi (undang-undang daerah),” ujarnya.

Ia juga menerangkan bahwa pejabat bisa dipisahkan menjadi dua, yaitu pejabat politik dan pejabat administratif.

Jika ia seorang pejabat politik maka pertanggungjawabannya secara politik, misalnya meminta maaf.

“Bagaimana dengan kerumunan itu sendiri? Karena ketidakmampuan negara untuk mencegah, maka bukan pendekatan pidana. Seharusnya memastikan bahwa kerumunan tersebut tidak memunculkan klaster baru,” ujar Refly.

Ia pun mempertanyakan apakah Petamburan memunculkan klaster baru.

Sebab, menurut Refly banyak berita simpang siur dan pernyataan yang mengatakan bahwa ditemukan bebebrapa orang yang terkena covid.

Namun, mereka adalah orang-orang yang pulang dari liburan, bukan klaster Petamburan.

“Dari sisi tindak pidana saya tidak setuju, apalagi kalau yang diterapkan adalah pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Karena yang tidak patuh ini semua orang yang datang, tidak hanya Habib Rizieq,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa kerumunan tersebut tidak patuh namun tidak pantas diganjar dengan pidana.

BACA JUGARefly Harun Bongkar Omongan JK, Jokowi Makin Tersudut

Oleh karena itu, menurut Refly seharusnya pendekatan hukum tersebut menggunakan pendekatan pencegahan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co