Habib Rizieq Diobok-obok, Petamburan Mencekam

05 Desember 2020 08:15

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyebutkan bahwa masalah yang melingkupi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq memiliki lebih banyak dimensi politiknya ketimbang dimensi penegakkan hukum.

"Kalau kita bicara mengenai Habib Rizieq dan masalah yang melingkupi dirinya, memang sebenarnya banyak dimemsi politiknya daripada dimensi penegakan hukumnya," beber Refly Harun, Kamis (3/12).

BACA JUGA: Strategi Jokowi Top, Bikin Organisasi Papua Merdeka Rontok

Dalam kanal YouTube-nya, Ia pun menyoroti tentang Duta Besar untuk Arab Saudi Agus Maftuh yang kerap mengatakan bahwa Habib Rizieq melakukan pelanggaran hukum, overstay dan lain-lain.

"Seharusnya sebagai duta besar Agus menyelamatkan dan melindungi orang-orang Indonesia yang berada di sana. Sebab, ia merupakan sosok yang merepresentasikan negara dan warga negara Indonesia berhak atas perlindungan sekalipun dianggap sebagai oposisi," ungkap Refly Harun.

Menyoroti soal kerumunan dalam acara hajatan Habib Rizieq menurut Refly, seharusnya pendekatan yang dipakai adalah preventif. 

BACA JUGA: Mendadak Ruhut Sitompul Minta Jokowi Bungkam Habib Rizieq, Ngeri!

Ia mengaku bahwa dirinya tidak setuju jika pendekatan hukum yang diberikan kepada Habib Rizieq menggunakan hukum pidana.

"Jika pendekatannya preventif (bersifat mencegah) maka memang yang bertanggung jawab harusnya pejabat-pejabat yang memiliki yurisdiksi (undang-undang daerah)," ujarnya.

Refly juga menerangkan bahwa pejabat bisa dipisahkan menjadi dua, yaitu pejabat politik dan pejabat administratif. 

Jika ia seorang pejabat politik maka pertanggung jawabannya secara politik, misalnya meminta maaf. Menurutnya pejabat administiarif tidak ada aspek untuk mempidanakan orang.

"Bagaimana dengan kerumunan itu sendiri? Karena ketidakmampuan negara untuk mencegah, maka bukan pendekatan pidana. Seharusnya memastikan bahwa kerumunan tersebut tidak memunculkan klaster baru," ujar Refly.

Ia pun mempertanyakan apakah Petamburan memunculkan klaster baru. Sebab, menurut Refly banyak berita simpang siur dan pernyataan yang mengatakan bahwa ditemukan beberapa orang yang terkena covid-19. 

Namun, mereka adalah orang-orang yang pulang dari liburan, bukan klaster Petamburan.

"Dari sisi tindak pidana saya tidak setuju, apalagi kalau yang diterapkan adalah pasal 93 undang-undang kekarantinaan kesehatan. Karena yang tidak patuh ini semua orang yang datang, tidak hanya Habib Rizieq," jelasnya.

Refly mengungkapkan bahwa kerumunan tersebut tidak patuh, tetapi tidak pantas diganjar dengan pidana. 

Oleh karena itu, menurut Refly seharusnya pendekatan hukum tersebut menggunakan pendekatan pencegahan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co