Wahai Para Jaksa, Kok Djoko Tjandra Cuma Dituntut 2 Tahun?

05 Desember 2020 16:25

GenPI.co - Djoko Tjandra tidak mendapatkan hukuman yang terlalu berat terkait kasus yang membelitnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut hukuman dua tahun penjara kepada Djoko.

BACA JUGAMinta Bantuan Jenderal Top, Mahfud MD Keluarkan Ancaman Maut

Djoko sendiri dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

JPU Yeni menjelaskan, pihaknya menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadili perkara dan menyatakan Djoko terbukti bersalah.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," kata Yeni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yeni juga membeberkan beberapa hal yang memberatkan Djoko Tjandra.

Di antaranya ialah berbelit-belit dan tidak berterus terang saat memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.

BACA JUGA: Mantan Panglima TNI Murka, Loyalis Habib Rizieq Siap-Siap Ya

“Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut," tambah Yeni.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. (reqnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co