LBH: Banyak Kejanggalan atas Penembakan 6 Anggota FPI

09 Desember 2020 13:20

GenPI.co - Tragedi penembakan terhadap 6 anggota FPI oleh aparat polisi di kilometer 50 Tol Jakarta - Cikampek, dinilai sejumlah LSM penuh dengan kejanggalan.  

Koalisi LSM yang terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, ICJR hingga Amnesty International Indonesia menduga kuat terdapat pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas peradilan yang adil dan hak hidup warga negara. 

BACA JUGAPolda Metro Jaya Keluarkan Ancaman, Munarman FPI Siap-Siap

"Konstitusi RI menjamin setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia harus diajukan ke pengadilan dan dihukum melalui proses yang adil dan transparan," demikian isi keterangan pers LBH yang diterima GenPI.co, Selasa (8/12).

Beberapa kejanggalan di antaranya mengapa polisi sampai membuntuti pihak FPI hanya karena mendengar kabar akan ada pengerahan massa untuk unjuk rasa. 

Adapun poin kejanggalan lainnya dijelaskan dalma poin berikut:

1. "Alasan penembakan juga bersifat umum, yaitu "karena ada penyerangan dari anggota FPI". Jika memang ada senjata api dari pihak FPI mengapa tidak dilumpuhkan saja? 

Jika memang terdapat dugaan memiliki senjata api dan tidak memiliki izin tentunya ini merupakan pelanggaran hukum dan harus diusut tuntas pula. 

2. Kejanggalan lainnya adalah  CCTV di lokasi kejadian yang tidak berfungsi.  Tentang kronologi kejadian juga saling bertolak belakang antara FPI dan kepolisian. 

3. Koalisi menegaskan bahwa penggunaan dengan senjata api oleh kepolisian seharusnya hanya merupakan upaya terakhir yang sifatnya untuk melumpuhkan dan hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri ketika ia tidak memiliki alternatif lain.

4. Tindakan aparat kepolisian yang menggunakan senjata api secara sewenang-wenang merupakan sebuah pelanggaran ham dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius. 

5. Koalisi khawatir tindakan brutal seperti ini tidak mendapatkan sanksi. Selama ini hampir tak ada penegakan hukum sungguh-sungguh terhadap tindakan unlawful killing maupun extrajudicial killing yang diduga kuat oleh aparat.

BACA JUGA6 Laskar FPI Tewas, Fadli Zon Minta ini dari Pemerintah

6. Adapun upaya penembakan yang ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan memang diperbolehkan dalam keadaan tertentu.

Perkap 1/2009 secara tegas dan rinci telah menjabarkan dalam situasi seperti apa upaya penembakan dapat dilakukan dan prinsip-prinsip dasar apa saja yang harus selalu dipegang teguh oleh aparat kepolisian 

7. Dengan berkaca pada ketentuan sebagaimana di atas, Koalisi Masyarakat Sipil meminta penyelidikan yang serius, transparan dan akuntabel terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid
lbh   penembakan fpi   fpi   habib rizieq   hukum   polri   polisi  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co