Hukuman Mati untuk Mensos Juliari Jangan Jadi Pepesan Kosong

09 Desember 2020 16:20

GenPI.co - Pengamat politik, Ujang Komarudin ikut berkomentar terkait hukuman mati yang ditujukan kepada tersangka kasus korupsi bansos covid-19 yang menjerat Mensos Juliari Batubara.

Menurut Ujang, pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri harus ditepati. 

BACA JUGATerseret Kasus Korupsi, Mensos Juliari Sempat Diberi Penghargaan

“Penyataan itu jangan hanya jadi aksesori dan jangan hanya omong kosong melompong yang tidak ada artinya. Jadi, harus dieksekusi itu,” ujar Ujang kepada GenPI.co, Rabu (9/12/2020). 

Dia mengatakan pernyataan itu merupakan janji ketua KPK, bahwa jika ada yang korupsi dana covid-19 akan dihukum mati. 

“Itu harus dilaksanakan karena rakyat menagih. Janji adalah hutang,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengingatkan untuk tidak main-main dengan bantuan covid-19.

Bahkan, Firli menyampaikan di beberapa kesempatan setelah covid-19 melanda Indonesia dan beredar di berbagai media sekitar bulan Juli 2020.

Dia juga mengatakan bila ada yang kedapatan korupsi dana bantuan covid-19 akan dituntut hukuman mati. 

Namun, peringatan Ketua KPK tersebut justru menjerat Menteri Sosial, Juliari Batubara bersama pejabat di Kementerian Sosial dan pihak swasta.

Mereka saat ini menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan covid-19.

BACA JUGAKemensos Buka Peluang Promosi Jabatan Pegawai Disabilitas

Bahkan Mensos sudah menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co