Misteri Tewasnya 6 Laskar FPI, Refly Harun Bongkar Ini

11 Desember 2020 08:17

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti kasus penembakan terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh pihak kepolisian. 

Menurutnya kebenaran mengenai kepemilikan pistol oleh Laskar FPI tersebut harus diklarifikasi.

BACA JUGA: Ngeri! Mantan Petinggi BIN Bongkar Ini, Polisi Makin Tersudut

"Kalau kita mau membedah sedikit kasus ini, ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab. Pertama, benarkah laskar FPI tersebut memiliki atau membawa pistol bahkan sudah ditembakkan tiga peluru, harus diinvestigasi oleh tim independen," jelas Refly Harun, Rabu (9/10).

Dalam kanal YouTube-nya, ia mengimbau kasus ini harus ditindak oleh tim independen dan bukan pihak yang berkepentingan. 

Selain itu, menurutnya penyelidik juga harus mengklarifikasi apakah laskar FPI tersebut membawa senjata tajam.

BACA JUGA: Koalisi LSM Bongkar Kejanggalan Peristiwa FPI, Jokowi Terseret

"Jangan oleh pihak yang berkepentingan bahkan oleh pelaku. Yang kedua benarkah laskar FPI membawa senjata tajam. Seperti yang kita tahu ada pedang samurai dan celurit. Benarkah itu senjata dari FPI," beber Refly.

Menurutnya hal ini penting untuk diklarifikasi terlebih dahulu. Karena, kalau benar bahwa kebiasaan laskar FPI adalah tangan kosong. 

Maka itu sungguh bukan perkelahian, kalaupun perkelahian itu maka itu bukan  perkelahian yang seimbang.

BACA JUGASetelah Makan Pisang Jangan Mengonsumsi Ini, Sangat Berbahaya

"Kalaupun misalnya ada upaya untuk menyerang petugas dengan tangan kosong seperti itu dan petugas menembakkan, tidak selayaknya petugas melakukan hal itu," kata Refly.

Refly juga mengatakan bahwa banyak pertanyaan dalam kasus ini. Menurutnya tim independen harus dikerahkan untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga menemukan titik terang.

"Kalau kita mau menganalisis kasus ini, memang banyak pertanyaan yang harus di jawab dan yang menjawabnya harus tim independen yang tidak berpihak baik kepada FPI atau pihak kepolisian, sehingga bisa membuat terang persoalan ini," ujarnya.

Refly juga menilai bahwa dalam kasus ini tidak ada keseimbangan. Sebab, kepolisian telah dibekali oleh keahlian dalam membela diri.

"Bukankah dalam konteks ini, petugas sudah dibekali dengan semacam keterampilan dalam membela diri? Karena fungsi kepolisian itu adalah fungsi perlindungan dan mengayomi masyarakat," ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa secara filosofi haram hukumnya pihak kepolisian, dalam kondisi yang tidak terdesak memuntahkan peluru yang dapat meregangkan nyawa.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co