Tim Kuasa Hukum Rizieq Bergerak ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

11 Desember 2020 09:35

GenPI.co - Tim Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam berencana menuju ke Polda Metro Jaya Pada Jumat (11/12) pagi.

Hal itu diketahui dari pesan singkat yang dikirimkan Azis Yanuar, salah satu anggota  tim kuasa hukum itu, kepada GenPI.co.

BACA JUGA: Ancaman Maut Habib Rizieq Bikin Lawan Tidur Tak Tenang

“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini,” kata Azis dalam pesan itu.

Kedatangan tim kuasa hukum itu, menurut Azis,  untuk meminta surat panggilan pemeriksaan Habib Rizieq sebagai tersangka  sebagaimana yang termaktub dalam Surat No.B/20079/XII/Res. 1.24/2020/Ditreskrimum.

Azis juga mengatakan jika pihaknya akan meminta surat yang sama untuk seluruh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Selain itu dalam pesan singkatnya, Azis mengatakan bahwa pihaknya akan bertemu media untuk memberi penjelasan. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Petamburan pada 14 November lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Rizieq bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Selain dirinya, ada 5 orang lain yang memiliki perannya masing-masing.

BACA JUGA: Waduh! Habib Rizieq Mau Libatkan Amnesti Internasional 

Dalam perkara ini, Rizieq  dijerat dengan pasal 160 dan 216 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana mencapai 6 tahun.

Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU,sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” ucap Yusri, Kamis (10/12).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co