Habib Rizieq Ampun-ampunan, Mendadak Kasus Chat Itu Muncul Lagi

13 Desember 2020 16:40

GenPI.co - Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana menyatakan, bahwa Habib Rizieq tidak pantas menjadi saksi apalagi tersangka dalam kasus chat tidak senonoh pada 2017 lalu.

"Saya menyatakan secara ilmu hukum bahwa jangankan jadi tersangka, jadi saksi saja Habib Rizieq tidak pantas. Sebab tidak ada interaksi panca-indranya mengalami peristiwa (chat tidak senonoh)," jelas Eggi Sudjana.

BACA JUGA: Ngeri! Komnas HAM Punya Temuan Baru, Misi Lain Intelijen Terkuak

"Dia tidak melihat, mendengar, mengetahui, tiba-tiba saja ada kasusnya," tambahnya.

Dalam kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC) yang kembali diunggah pada Kamis (10/12), Eggi menilai, ada pihak yang sengaja ingin menjebak Habib Rizieq. 

Ia pun memaparkan beberapa pasal yang dikaitkan dengan kasus chat tersebut.

BACA JUGA: Skenario Istana Tak Tertandingi, Habib Rizieq Bakal Mati Kutu

Menurutnya, harus ada gelar perkara khusus pada kasus tersebut karena telah menimbulkan perhatian publik. 

Eggi menerangkan kasus chat tersebut seharusnya fokus pada UU IT tidak hanya UU pornografi. Terutama pasal 27 ayat 1 yang menjaskan tentang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat untuk bisa diakses.

"Kekuatan hukum berada di dalam logika dan harus kuat kausalitasnya. Nah, yang jadi persoalan itu yang membagikan inilah yang jadi tersangka, masalahnya kok anonim," beber Eggi.

BACA JUGA: Takdirnya Bakal Kaya, Besok 4 Zodiak Mulai Bergelimang Uang

"Itu kan yang tidak punya identitas. Kalau tidak ada bagaiamana jadi subjek hukum, tidak pantas jadi alat hukum," lanjutnya.

Eggi juga sempat mengkritik pihak kepolisian. Sebab, menurutnya jika menggunakan UU pornografi, polisi harusnya fokus pada pasal empat dan enam. 

Eggi pun merasa kecewa dengan penyidik yang sudah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. 

Padahal, menurutnya gelar perkara khusus bahkan belum dilaksanakan. Eggi juga menduga kasus ini dibuat untuk mengkriminalisasi Habib Rizieq tersebut.

"Janganlah kita mengkriminalisasi. Mengada-ada orang yang nggak ada jadi ada. Untuk itu saya minta agar HRS diperlakukan dengan adil," terang Eggi.

Belum diketahui hingga saat ini apa motif ILC mengunggah video lama tersebut. Diketahui, video tersebut kini menjadi Trending ke 42 di YouTube dan sudah ditonton lebih dari satu juta penonton setelah diunggah ulang.

"Eggi Sudjana selaku pengacara Habib Rizieq pada kasus chat yang menimpanya beberapa waktu lalu, mengkritisi tindakan hukum yang diterima oleh kliennya. Dia menilai ada tersangka yang sengaja menjebak HRS. ILC edisi 'Membidik Habib Rizieq' telah tayang pada Selasa, 6 Juni 2017," dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club Sabtu, (12/12).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co