IPW Endus 3 Pelanggaran SOP dalam Kasus Penembakan Laskar FPI

15 Desember 2020 01:40

GenPI.co - Idonesia Police Watch (IPW) melihat telah terjadi pelanggaran SOP (Standard Operating Prosedure) dalam kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek, 7 Desember lalu.

Hal ini mengacu pada rekonstruksi yang dipaparkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada Senin (14/12).

BACA JUGA: Ngeri! ini Pengakuan Ketua Kompolnas Soal Insiden Laskar FPI

"IPW setidaknya  melihat ada tiga pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri, terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian," jelas Ketua Presidium IPW, Neta S Pane pada GenPI.co

Sebagaiamana diketahui, keempat orang itu ditembak dari jarak dekat lantaran berupaya melawan merebut senjata dari tangan petugas.

Karena itu, Neta mengingatkan agar  Polri sebagai aparatur negara yang promoter harus mau menyadari bahwa terjadi pelanggaran SOP dalam kasus itu.

Menurutnya, pelanggaran SOP membuat aparat berpotensi melangkahi HAM.

IPW juga meminta lembaga  yang menangani permasalahan ini dapat jeli melihat fakta-fakta yang ada di lapangan.

"Komnas HAM dan Komisi III DPR harus mencermati pelanggaran SOP yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian anggota FPI yang mengawal Rizieq,"  imbuh Neta.

BACA JUGA: Dari 6 Laskar FPI yang Tewas, 4 Ditembak dari Jarak Dekat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co