Kesaksian Bupati Cantik Bikin Habib Rizieq Makin Terjepit 

17 Desember 2020 06:30

GenPI.co - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamedung, Kabupaten Bogor. 

Walaupun sudah melalui pemeriksaan, namun Direskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan dan berapa pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Habib Rizieq.

BACA JUGA: Dewa Langit Guyur 5 Shio Hoki dan Rezeki, Siap-Siap Bakal Tajir

"Sudah (diperiksa) tadi jam 12.30, memeriksa Habib Rizieq sebagai saksi kasus Megamendung, di Polda Metro," kata Patoppoi, Senin (14/12).

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan, bahwa imam besar tersebut menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus Megamendung. 

Sebab, menurutnya Habib Rizieq sedang fokus untuk menghadapi kasus kerumunan massa di Petamburan.

BACA JUGA: 3 Zodiak Dihantam Dewa Uang, Hokinya Tembus Hingga Langit

"Habib merasa harus fokus ke situ, jadi habib tidak bersedia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang di Jabar sebagai saksi tadi," bebernya.

Bupati Bogor Ade Yasin juga memberi keterangan terkait kerumunan di Megamendung. 

Menurutnya, acara yang dihadiri Habib Rizieq tersebut tidak berizin. Ia juga mengatakan bahwa pihak panitia penyelenggara tak memberitahukan soal acara ke pemerintah setempat.

"Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin. Apapun surat yang secara resmi kami balas itu tidak ada. Kami tahunya ada kepulangan (Rizieq Shihab) saja," ungkap Ade. Selasa (15/12).

Ade juga membantah kerumunan di Megamendung itu menimbulkan banyak kasus positif baru.

"Kasus covid-19 setelah aksi Megamendung turun naik biasa saja. Tidak ada korelasinya dengan ini," ujarnya.

Dalam pemeriksaan di Polda Jabar, Ade mengaku mendapatkan 50 pertanyaan dari penyidik soal kerumunan. 

Ia mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dan rampung diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasus ini bermula saat Habib Rizieq hadir dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Jawa Barat beberapa pekan lalu. 

Acara tersebut mengundang banyak orang sehingga protokol kesehatan pencegahan covid-19 tak diterapkan.

Polisi pun mendalami dugaan pidana yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co