Gegara Reportase Penembakan FPI, Wartawan ini Diperiksa 6 Jam

18 Desember 2020 12:50

GenPI.co - Wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (17/12)

Ia menjalani pemeriksaan terkait reportase atau liputan berita yang ia lakukan di lokasi KM 50 Tol Cikampek. 

BACA JUGA: Cuitan Arief Poyuono Sungguh Ganas, Komnas HAM dan FPI Tertampar

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan, yang bersangkutan diperiksa selama 6 jam.

“Dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB” katanya saat dihubungi wartawan pada Kamis malam. 

Berstatus sebagai saksi, Edy diminta keterangannya dalam penyidikan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

John Weynart mengatakan informasi yang digali termasuk mengenai klaimnya dalam reportase soal adanya senjata api laras panjang suara letusan.

Hanya saja, pihak penyidik menilai Edy kurang kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Edy beralasan pihaknya akan memberikan keterangan saat di persidangan.

Dirinya juga mengatakan bahwa karya jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-undang Pers.

BACA JUGA: Kebenaran Akan Terkuak, Komnas HAM Pegang Barbuk dari Jasa Marga

Sebagaimana diketahui, reportase Edy berupa liputan video ditayangkan pada Kamis (10/12) di kanal YouTube-nya dengan nama Bang Edy Channel.

Dalam tayangan reportase sepanjang 8 menit 17 detik itu, Edy membeber sejumlah temuan yang didapatkannya dari orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co