GenPI.co - Dua petugas polisi terluka ketika ketika berupaya meredam massa aksi 1812, Jumat (18/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, dua petugas polisi itu terkena sabetan senjata tajam.
BACA JUGA: Gegara Reportase Penembakan FPI, Wartawan ini Diperiksa 6 Jam
Kombes Yusri mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.
“Karena ini masih baru saja terjadi. Kami masih datakan. Saya akan rilis," ucap Alumunus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu kepada wartawan.
Yusri menegaskan, pelaku penyabetan dipastikan akan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Polisi sebelumnya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTB) terkait aksi 1812 dengan asalan pandemi.
Namun aksi yang digalang Anak NKRI dan sejumlah ormas lain itu tetap digelar dan berpusat di berlangsung di sekitaran Patung Kuda, tak jauh dari Istana Merdeka.
BACA JUGA: Aksi Demo 1812 tak Berizin, Ribuan Polisi Bakal Halau Massa
Lantaran tak berizin, polisi tan TNI pun melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan secara paksa.
Dalam peristiwa itu, sebanyak 155 peserta demo diamankan lantaran berupaya melakukan perlawanan saart hendak dibubarkan.(JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News