GenPI.co - Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ternyata bisa bebas dari penjara. Semua jeratan hukum bisa dibuat sirna. Syaratnya, faktor-faktor penting ini terpenuhi. Coba baca ini deh.
“Bergantung seberapa kuat alat bukti yang disiapkan penyidik,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi.
BACA JUGA: Awalnya Shio Sial, Setelah Itu Rezekinya Fenomenal
Faktor terkuat yang bisa membuat Habib Rizieq lepas dari jeratan hukum adalah memenangkan pra peradilan.
Jalan itu dinilai sangat terbuka mengingat tim kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bahkan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang akan digelar Senin 4 Januari 2021.
“Bisa praperadilan,” ungkapnya. Praperadilan ini bakal sangat kuat.
BACA JUGA: Cuek dan Kaku, Tapi Zodiaknya Punya Rezeki yang Nggak Pernah Layu
Apalagi jika Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq bisa membuktikan di hadapan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah.
Bila Majelis Hakim mengabulkan Praperadilan, maka Habib Rizieq bisa terlepas dari jeratan kasus hukum yang menimpanya.
“Kalau penasihat hukum HRS bisa membatalkan status tersangka HRS melalui praperadilan. Maka penyidik harus SP3,” ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News