Polri Galak! Kena Jeratan Baru, Habib Rizieq Makin Sulit Bebas

23 Desember 2020 20:05

GenPI.co - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab makin sulit bebas karena terkena jeratan baru dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Seruan Terbaru Habib Rizieq Bikin Lutut Bergetar, Sangar

Habib Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP tentang Mengabaikan Larangan dari Aparat Negara.

"Iya, benar (Habib Rizieq) sudah tersangka (kasus Megamendung)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian, Rabu (23/12).

Andi menambahkan, sampai saat ini baru Habib Rizieq yang menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung.

Sebab, Habib Rizieq merupakan penyelenggara dan penanggung jawab acara di sana.

"Tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada (acara) Megamendung," kata Andi.

Sebelumnya, kasus Megamendung ditangani Polda Jabar. Namun, kini Bareskrim Polri mengambil alih kasus itu.

BACA JUGANyali FPI Maut, Perang Lawan Polri Makin Ngeri

Bareskrim Polri juga sudah menaikkan level kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Habib Rizieq juga sudah menjadi tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta. (cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co