Polisi Membuat Aturan Aneh, Bikin Habib Rizieq Tak Bisa Dijenguk

25 Desember 2020 08:40

GenPI.co - Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah mengaku tak bisa menemui kliennya saat berkunjung ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Alamsyah mengatakan penjaga rutan mengharuskan dirinya didampingi penyidik Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: Mendadak Amien Rais Bongkar Fakta Mengejutkan, Ngeri!

"Saya mengunjungi klien kami, Habib Rizieq di tahanan narkoba sana. Tapi, kata yang jaga tahanan tidak bisa, harus didampingi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kenapa jadi begitu, kan berkasnya sudah dilimpahkan," jelas Alamsyah, Selasa (22/12).

Dia menyayangkan hal tersebut, karena dirinya datang bukan untuk menjenguk, melainkan untuk membicarakan soal upaya praperadilan Habib Rizieq Shihab pada 4 Januari 2021 mendatang.

"Di KUHAP, Kitab UU Hukum Acara Pidana, pengacara itu bisa menemui kliennya untuk kepentingan pembelaan setiap saat," paparnya.

BACA JUGA: Akademisi Top Bongkar Jokowi dan Gibran, Situasi Makin Mencekam

Alamsyah menilai proses yang diminta agar pihaknya bisa menemui Habib Rizieq terlalu rumit.

Menurutnya, untuk bertemu Habib Rizieq yang ditahan di Polda Metro Jaya, dirinya harus meminta izin ke Mabes Polri terlebih dahulu.

Dia menyatakan Korps Bhayangkara tidak profesional dalam kasus ini karena tidak berusaha menjembatani.

BACA JUGA: Takdirnya Sukses, 4 Zodiak Siap-siap Tajir Akhir Tahun

Penjemputan penyidik Bareskrim Mabes Polri juga dianggap Alamsyah sangat merepotkan.

"Di sini lah tidak profesionalnya Mabes Polri. Harusnya, dia kasih jembatan bagaimana caranya agar keluarga bisa bertemu. Tidak jalan buntu seperti ini," tegas Alamsyah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co