Habib Rizieq Makin Kewalahan, Ancamannya Mengerikan

26 Desember 2020 05:35

GenPI.co - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab makin sulit bebas dari jeratan hukum yang membelenggunya.

Dia sudah dijerat pasal terkait kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular.

BACA JUGA: Polri Makin Galak, Nyali Habib Rizieq Tambah Sangar, Wooww!

"Iya, ada dua pasal," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi, Kamis (24/12).

Andi menjelaskan, Habib Rizieq terancam hukuman satu tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Namun, Bareskrim Polri bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terlebih dahulu.

"Ada beberapa pasalnya sama undang-udang yang diterapkan sama, objek hukumnya sama,” kata Andi.

Dengan penetapan tersebut, Habib Rizieq tercatat menjadi tersangka dalam tiga perkara.

Pertama, kasus kerumunan di Petamburan. Kedua, kasus kerumunan di Megamendung.

Ketiga, Habib Rizieq dijerat pasal penghasutan dan ujaran kebencian saat berpidato pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Perang Makin Panas, Ucapan Munarman FPI Mengguncang Jiwa

Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. (reqnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co