Politikus Top Ini Mendukung Polisi Bubarkan FPI, Ngeri!

27 Desember 2020 03:40

GenPI.co - Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jendral Idham Azis terkait pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) beredar di media massa. Salah satu ormas yang akan dibubarkan ialah Front Pembela Islam (FPI)

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 tertulis bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

BACA JUGA: Pernyataan Mahfud MD Menggetarkan Jiwa, Pendukung FPI Terdiam

Viralnya STR Kapolri tersebut juga langsung direspons oleh mantan politikus Partai Demokrat Ferdinan Hutahaean melalui akun Twitter-nya. 

"Beredar telegram Kapolri kepada para Kapolda tentang pembubaran ormas yang salah satunya adalah Front Pembela Islam (FPI)," tulis Ferdinand, Kamis (24/12).

Eks anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini blak-blakan mendukung langkah Polri dalam pembubaran ormas radikal, terutama FPI atas dasar Hukum UU tentang Ormas.

BACA JUGA: Hoki 4 Shio Tembus Langit, Siap-siap Bergelimang Uang Akhir Tahun

"Saya mendukung pembubaran FPI dengan dasar Hukum UU tentang Ormas. Saya mendukung langkah Polri untuk membubarkan ormas-ormas radikal. Bravo Polri!" imbuhnya. 

Sementara itu, ada beberapa nama ormas yang tertulis di dalam STR tersebut, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JATI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Nama-nama ormas keagamaan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut, Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah ormas adalah berita bohong alias hoaks.

Aziz juga mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut. 

Menurutnya, Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya.

"Bila tidak ada nomor perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar kepada wartawan, Kamis (24/12).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus angkat bicara mengenai Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah Ormas, termasuk Front Pembela Islam (FPI). 

Kombes Yusri memastikan STR Kapolri Jenderal Idham Azis yang beredar itu tidak benar alias hoaks. "Hoaks," tegas Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (25/12).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co