Tokoh Top Pemuda Pancasila Bersuara, FPI Makin Keok

01 Januari 2021 14:35

GenPI.co - Pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila.

Hal itu ditegaskan tokoh top Pemuda Pancasila Yorrys Raweyai kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/12/2020).

BACA JUGA: Astaga! Ultimatum Ali Mochtar Ngabalin ke FPI Bikin Jantung Copot

Menurutnya, kewenangan pemerintah itu dilandasi atas argumen tertentu yang sejatinya bersumber dari kepentingan bersama, yakni kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI, saya memandang terdapat argumen substansial dan prosedural yang melatarbelakanginya," ujar Yorrys yang juga Ketua Komite II DPD ini.

Menurut dia, keputusan pemerintah itu adalah hasil rumusan dari kegelisahan masyarakat terhadap tindak tanduk ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut. 

Yorrys mengakui bahwa setiap individu di negeri ini memiliki kebebasan berpendapat yang menjadi bagian dari hak asasi.

“Namun hak asasi itu juga tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya,” katanya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (30/12) mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

BACA JUGA: Ngeri! Forum Advokat Pengawal Pancasila Bongkar Taktik Licik FPI

Namun di hari yang sama, para eks pentolan FPI mengumumkan pembentukan ormas baru bernama Front Pemersatu Islam yang juga disingkat sebagai FPI.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co