Strategi FPI Bikin Istana Makin Puyeng, Politikus Top Beber Ini

02 Januari 2021 15:20

GenPI.co - Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan oleh pemerintah. Namun, anggotanya justru membentuk Front Persatuan Islam (FPI). 

Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tak akan mendaftarkan organisasinya kepada pemerintah.

BACA JUGA: Calon Kapolri: Jenderal Top Murah Senyum Jadi Pilihan Jokowi

"Nggak usah (mendaftarkan diri), buang-buang energi," tegas Aziz Yanuar, Rabu (30/12). 

Hal itu, langsung mendapatkan respons dari anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani. 
Asrul Sani mengatakan, pembentukan Front Persatuan Islam boleh dilakukan, tetapi jika organisasi tersebut tidak terdaftar, aktivitasnya akan terbatas. 

"Tentu akan membatasi keleluasaan mereka untuk beraktivitas. Namun, tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang eksistensi atau keberadaannya," beber Asrul Sani, Kamis (31/12).

Menurut Asrul berdasarkan sistem demokrasi Indonesia yang berbasis nomokrasi atau kedaulatan hukum, mendirikan suatu organisasi tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu merupakan bentuk hak konstitusional warga negara.

BACA JUGA: Kritik Politikus Top Ini Mengguncang Jiwa, Mahfud MD Tak Berkutik

"Kalau dilihat dari prinsip demokrasi, mendirikan sebuah organisasi atau wadah berkumpul dan berekspresi kan memang tidak bisa dilarang," katanya.

Kemudian, dia juga mengatakan terkait prinsip monokrasi, ketentuan hukum yang mengatur tentang larangan aktivitas sebuah organisasi masyarakat.

"Sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar ketika mereka beraktivitas ya tentu tidak bisa kemudian dilakukan penindakan," imbuh Asrul Sani.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co