
GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kabarnya akan memilih Komjen Pol Boy Rafli Amar ke Komisi III DPR RI untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan menjadi Kapolri.
Tekait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh turut memberikan respons.
BACA JUGA: Mahfud MD Kian Mengerikan, Musuh Pemerintah Dibikin Ampun-Ampunan
Pangeran Khairul Saleh mengatakan, penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden, karena sesuai undang-undang usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) atau Kompolnas hanya sebagai usulan ataupun masukan saja.
"Baik usulan administrasi atau teknis, semua terserah kepada Presiden sebagai user. Siapapun yang ditunjuk Presiden itu haknya," kata Khairul, Rabu (30/12).
Menurut Khairul, sampai saat ini pihak Istana Kepresidenan belum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani Presiden Jokowi berisikan nama-nama calon Kapolri.
BACA JUGA: Hoki Meledak Januari 2021, Rezeki 3 Zodiak Bakal Tak Terbendung
Namun, Khairul berharap Presiden Jokowi dapat memerhatikan usulan Wanjakti, karena mereka yang mengetahui kondisi internal Kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News