Pakar Hukum Cantik Bongkar Fakta Mengejutkan, Istana Tersudut

04 Januari 2021 03:40

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti keluarnya surat keputusan bersama (SKB) yang melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). 

Menurut Bivitri Susanti, hal ini bisa dibahas dalam dua aspek, hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA JUGATerbongkar! Ini Alasan Istana Bubarkan FPI, Akademisi Top Kaget

"Aspek HAM ini yang luar biasa penting. Karena kita tahu, bahwa kita berpegang pada prinsip terlepas dari apakah ini FPI atau bukan, sekali saja prinsip ini dilanggar dibuat perangkat hukumnya," kata Bivitri Susanti, Kamis (31/12).

Dalam kanal YouTube Refly Harun, Bivitri Susanti blak-blakan membeber bahwa nantinya siapapun yang berseberangan dengan penguasa akan bisa terkena perangkat ini. 

Bahkan, menurutnya SKB dibuat cukup rapi dalam ilmu perundang-undangan.

BACA JUGAHendropriyono Bongkar Bahaya FPI, Istana Bikin Habib Rizieq Diam

"Ia tidak menyatakan melarang secara tegas, memang ada kata melarang secara tegas, ia juga tidak menggunakan kata membubarkan seperti waktu ada peraturan soal HTI. Akan tetapi ia sudah mengatakan bahwa FPI sudah bubar secara de jure sejak ia tidak mendaftarkan diri lagi pada 2019," beber Bivitri Susanti.

Menurutnya, SKB tersebut bernilai pernyataan menguatkan tindakan-tindakan larangan untuk aparat penegak hukum. Aspek keduanya yaitu HAM.

"SKB memang tidak membubarkan akan tetapi efektif melarang, ini aspek hak asasi manusianya. Bukan soal FPI-nya akan tetapi pada dasarnya dalam sebuah negara hukum, tidak boleh membubarkan organisasi melalui peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Bivitri Susanti juga mengatakan, bahwa karena organisasi menjadi badan hukum, tentu saja bisa dibubarkan. 

Akan tetapi harus melalui keputusan pengadilan. Ini yang diruntuhkan oleh undang-undang Ormas tahun 2013. Lalu diperparah pada 2017 dengan perubahan yang berasal dari Perpu HTI.

"Konstruksi hukumnya di Indonesia sudah dibuat sedemikian longgar dan sesungguhnya melanggar kebebasan berorganisasi. Jadi berangkat dari situ ke belakangnya makin kacau seperti ini. Menggunakan SKB untuk secara efektif melarang suatu organisasi," kata Bivitri Susanti.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co