FPI Akan Lawan Terus Pemerintah Jokowi, Strateginya Bikin Kaget

04 Januari 2021 07:40

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merespons sikap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang akan menempuh upaya hukum dan melakukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara atas larangan keberadaan FPI di Indonesia.

"Habib Rizieq dan FPI-nya siap melawan. Akan tetapi, tentu melawannya itu di jalur hukum. Intinya, itu adalah hak warga negara untuk membela kepentingan hukumnya. Karena itu harus diberikan ruang, sebab kita negara hukum," kata Refly Harun, Kamis (31/12).

BACA JUGA: Hendropriyono Bongkar Bahaya FPI, Istana Bikin Habib Rizieq Diam

Dalam kanal YouTube-nya, Refly mengatakan bahwa pembubaran yang terbalik tersebut, yaitu mendahulukan hukum administrasi terlebih dahulu sebelum hukum lain, sudah meyalahi prinsip-prinsip negara hukum.

"Karena menghukum orang tanpa jelas kesalahannya, tanpa ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa organisasi tersebut telah melakukan pelanggaran atau kejahatan. Sehingga harus dibubarkan dan dilarang," beber Refly Harun.

Ia juga mengatakan, bahwa pemerintah menggunakan pasal-pasal subjektif dari perpu nomor 22 tahun 2017 yang pernah ia kritik. 

BACA JUGA: Terbongkar! Ini Alasan Istana Bubarkan FPI, Akademisi Top Kaget

Bahwa hal tersebut, sama saja memberikan pistol kepada penguasa untuk dapat membubarkan ormas tanpa proses hukum.

"Padahal ini adalah ruang hak asasi manusia yang harusnya hanya keputusan pengadilan lah yang menyebabkan sebuah ormas bisa di bubarkan atau dilarang," jelas Refly Harun.

Refly juga mengatakan bahwa keputusan Habib Rizieq dan FPI tersebut tidak boleh dihalangi. Sebab, hal tersebut merupakan hak warga negara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co