Nasib FPI, Sudah Dibubarkan, Duitnya Digarong 

04 Januari 2021 10:50

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan rekening Front Pembela Islam (FPI) sudah dibekukan oleh pemerintah sejak 30 Desember 2020.

"Iya (dibekukan sejak Rabu (30/12)," kata Aziz dikutipn dari JPNN, Minggu (3/1). 

BACA JUGA: Keras, Polisi Peringatkan Jangan Pakai Atribut FPI

Menurut Aziz, pembekukan tersebut sebagai bentuk kezaliman pemerintah. "Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong," tambah Aziz. 

Namun, Aziz belum mau mengungkap berapa rekening mereka dibekukan dan berapa jumlah uang di dalamnya. 

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat info terkait adanya kabar pemblokiran rekening dan aset FPI yang telah dilarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan badan. 

“Saya belum mendapat info (soal adanya pemblokiran itu),” kata Argo saat dikonfirmasi terpisah. 

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Habib Rizieq untuk Pendukungnya, Menggelegar!

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD resmi membubarkan dan melarang segala kegiatan dalam bentu apapun dilakukan FPI. Sebab, ormas yang didirikan Habib Rizieq telah melanggar Undang-undang dan hukum yang berlaku.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co