Keras, Polisi Peringatkan Jangan Pakai Atribut FPI

Keras, Polisi Peringatkan Jangan Pakai Atribut FPI - GenPI.co
Petugas mencopot papan nama FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. FOTO: Antara

GenPI.co - Pihak kepolisian melarang keras masyarakat menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI). Sebab, ormas pimpinan Habib Rizieq Shiba sudah dibubarkan pemerintah.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

BACA JUGA: Soal FPI, Dasco Patahkan Pernyataan Fadli Zon, Jleb Banget

"Maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI sudah dikeluarkan dan kami harap masyarakat bisa patuh," ujarnya.

Ia mengatakan, Maklumat itu dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama sejumlah menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara,dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pucuk pimpinannya mengeluarkan Maklumat guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan kegiatan tersebut.

"Agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," tandasnya.

BACA JUGA: Bukan FPI, Tapi Parpol yang Korupsi Dibubarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya