Pengumuman, Abu Bakar Ba'asyir Segera Bebas Murni

04 Januari 2021 14:35

GenPI.co - Narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, bebas murni Jumat, 8 Januari 2021 mendatang 

Selama ini Ba'asyir menjalani hukumannya di LP Gunung Sindur, Bogor.

BACA JUGA: Celetuk Ferdinand Bandingkan Rizieq dengan Gus Dur, Pedas Pol!

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Ba'asyir sesuai prosedur. 

Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu dikatakan telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, " kata Suyudi, di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Meski sudah dibebaskan nanti, Suyudi mengatakan bahwa pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min akan tetap diawasi. 

Karena itu, Suyuddi mengatakan pihaknya akan melakukaan koordinasi dengan pihak terkait yang menangan kasus terorisme. 

Jelang pembebasannya, tokoh 82 tahn yang dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia berada dalam kondisi baik

"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," tandas Suyudi(ANT).

BACA JUGA: Soal Dugaan Chat Asusila Rizieq, Komentar Mahfud MD Bikin Keder

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co