GenPI.co - Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan adanya FPI baru akan berdampak kepada pemerintah. Meskipun ke depannya organisasi massa tersebut tidak akan mendapatkan izin dari pemerintah.
"Saya punya keyakinan pemerintah tidak akan memberikan izin terkait new FPI tersebut," tegas Ujang Komarudin kepada GenPI.co, Minggu (3/1).
BACA JUGA: Ruhut Sitompul Mendadak Bikin Amien Rais Mati Kutu, Ngeri!
Akan tetapi, Ujang Komarudin membeberkan, new FPI akan tetap melakukan pergerakan sesuai dengan tujuan mereka.
"Namun, mereka tetap konsolidasi, bergerak, jalan sesuai dengan target perjuangannya," ungkap Ujang Komarudin.
Akan tetapi, organisasi tersebut akan menjadi ilegal, karena tidak terdaftar.
"Ini pilihan FPI yang baru, karena kalau mendaftarkan tidak akan diizinkan," katanya.
BACA JUGA: Aktivis HAM Natalius Pigai Bongkar Fakta Mantan Kepala BIN, Ngeri
Sebelumnya, FPI dibubarkan karena tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).
"Kalau pemerintah mau, (FPI: red) bisa di-acc, tetapi tidak mau. Hal ini agar ada alasan untuk membubarkan dan ini terbukti. Namun, saya mengira organisasi tersebut bisa jalan, meskipun ilegal," bebernya.
Sebelumnya, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan enggan mendaftarkan organisasi barunya ke pemerintah.
"Tidak (mendaftar), buang-buang energi," kata Aziz Yanuar, Kamis (31/12).
Aziz Yanuar mengatakan, ormas yang tidak mendaftarkan dan tidak memiliki surat keterangan terdaftar bukan berarti organisasi ilegal. Apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar.
Menurut Aziz Yanuar, ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak. Kendati demikian, ormas tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang karena masalah pendaftaran.
Hal tersebut terdapat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News