GenPI.co - Pengamat politik Ujang Komarudin mengungkapkan, pembubaran FPI dilakukan karena pemerintah ingin melindungi dan menjaga Pancasila.
“Artinya, kegiatan FPI dianggap oleh pemerintah bertentangan dengan Pancasila,” paparnya kepada GenPI.co, Minggu (3/1).
BACA JUGA: Dianggap Jadi Korlap di Aksi 1812, Ketum PA 212 Bilang...
Dosen Universitas Al Azhar tersebut menilai beberapa kegiatan FPI juga kerap bertabrakan dengan hukum dan aturan yang ada.
“Namun, saya melihat, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api,” beber Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu
Sebab menurut Ujang, jika FPI melakukan sweeping artinya ada penegak hukum yang tidak jalan dalam penegakan hukum.
“Artinya, pemerintah juga harus evaluasi juga,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD alasan lain mengapa FPI dibubarkan.
Ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dianggap sering melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujar Mahfud dalam pengumumannya, pada 30 Desember 2020 lalu. .
BACA JUGA: Soal Dugaan Chat Asusila Rizieq, Komentar Mahfud MD Bikin Keder
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014,pemerintah melarang aktivitas dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News