Dibantah Polisi, Bukti Penghasutan Habib Rizieq Terbongkar

05 Januari 2021 22:10

GenPI.co - Polda Metro Jaya membeberkan jawaban penting pada sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab, terkait kasus penghasutan kerumunan di Petamburan.

Kuasa hukum Polda Metro jaya menyebut ada bukti kuat mengapa HRS ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGAPengacara Blak-blakan Habib Rizieq Tak Hadir Sidang Praperadilan

“Bahwa pada 13 November 2020, HRS mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke acara pernikahan putrinya,” ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Ajakan dari HRS itu terekam di salah satu video yang diunggah kanal YouTube Front TV.

“Sebagaimana link YouTube dengan judul peringatan Maulid Nabi Majelis Taklim dan Zikir Al-Afaf yang diunggah pada 14 November 2019,” ungkapnya.

Kalimat ajakan HRS dalam acara tersebut, telah membuat masyarakat kemudian berbondong-bondong mendatangi  pesta pernikahan putrinya.

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya itu juga mengungkapkan bahwa  pihak Kelurahan Petamburan sebenarnya telah memberi peringatan, terutama untuk menjaga protokol kesehatan.

Namun, peringatan itu tidak dilakukan oleh Habib Rizieq.

BACA JUGASetia kepada Jokowi, Prabowo Tak Mau Urus Masalah Habib Rizieq

Sebelumnya, pada sidang perdana praperadilan HRS, Senin (4/1/2021) lalu, tim kuasa hukum HRS mengklaim kliennya hanya menyebar tak lebih dari 17 undangan ke kerabat dekat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co