Polisi Makin Tegas, Front Persatuan Islam Mati Kutu

06 Januari 2021 02:40

GenPI.co - Aparat kepolisian memperingatkan keras ormas Front Persatuan Islam yang baru dibentuk para pendukung Habih Rizieq Shihab untuk taat pada perundang-undangan berlaku. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, mengataka apapun nama yang akan diajukan oleh FPI namun tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan.

BACA JUGA: AHY Digoyang Isu Selingkuh, Begini Reaksi Demokrat

"Sebagai ormas tentunya apabila ingin diakui maka disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan," kata Rusdi kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/1).

"Karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," sambungnya.

Mantan wakil sekretaris umum DPP FPI Aziz Yanuar sebelumnya mengungkapkan, Habib Rizieq Shihab telah mengusulkan perubahan nama FPI menjadi Front Persaudaraan Islam, dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) berbeda dengan Front Pembela Islam (FPI).

Namun Aziz tak merinci AD/ART Front Persaudaraan Islam tersebut. Aziz hanya menjelaskan, Front Persaudaraan Islam sebetulnya sudah terbentuk sejak 30 Desember 2020. 

BACA JUGA: Cuma Megawati yang Punya Tiket Capres, Kalah Menang Belakangan

Awalnya, nama wadah baru ini dinamakan Front Persatuan Islam. Namun, kala itu belum ditasbihkan sebagai identitas resmi organisasi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co