Pakar Hukum Top UI Bongkar Fakta FPI, Bikin Tercengang

06 Januari 2021 15:15

GenPI.co - Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji membongkar fakta ormas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab. 

Ia menegaskan FPI tak sesuai dengan konstitusi bila aktivitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah.

BACA JUGA: PPATK Blokir 59 Rekening Terkait FPI, Jleb

"Ada nama dan kata NKRI Bersyariah. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku di Indonesia," ujar Indriyanto di Jakarta, Rabu (4/1).

Menurut Indriyanto, pelarangan kegiatan dan aktivitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.

Karenanya lanjut dia pelanggaran terhadap larangan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

"Ini tidak saja perlu pengawasan tapi sudah berbentuk pembangkangan terhadap kekuasaan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya bila melanggar hukum harus ditindak secara tegas," ucap Indriyanto.
 
Dia menilai keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) tidak perlu menjadi polemik. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah sesuai hukum.

"Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggaran. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutur Indriyanto.

Selain itu, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. Sebanyak 35 anggota atau pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota atau FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.

BACA JUGA: Aktivis 98 Sindir Jokowi, Telak Banget

Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS. Pemimpin FPI Rizieq Shihab tampak menggebu-gebu mengajak pengikutnya mendukung ISIS yang terlihat alam video yang ditayangkan saat konferensi pers, Kamis, 31 Desember 2020 lalu. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co