PPATK Blokir 59 Rekening Terkait FPI, Jleb

PPATK Blokir 59 Rekening Terkait FPI, Jleb - GenPI.co
Massa FPI saat demo di Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Kepala  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengatakan sebanyak 59 rekening yang terkait Front Pembela Islam (FPI) dibekukan. 

Menurut Dian, pembekuan itu seiring dengan pengumuman pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

BACA JUGA: Aktivis 98 Sindir Jokowi, Telak Banget

"PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya," ujar Dian kepada wartawan, Selasa (5/1).

Dian menjelaskan, Pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.

"Ini menjadi alasan PPATK melakukan pembekuan transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya," terangnya.

Tujuan tindakan ini, kata Ediana, adalah untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

BACA JUGA: Masinton Beberkan Kisi-kisi Calon Kapolri Pilihan Jokowi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya