Pakar Hukum UI Bersuara Soal FPI, Ternyata Berbahaya Sekali

06 Januari 2021 14:45

GenPI.co - Front Pembela Islam (FPI) jelas tak sesuai konstitusi bila ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah dalam kegiatannya.

Hal ini diungkapkan Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya, Rabu (6/1). 

BACA JUGA: Duh, Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Ada Titik Terang

Apa lagi, lanjutnya, bila memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, Indriyanto menganggap pelarangan ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu tak perlu jadi polemik. Hal itu karena dianggap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pelarangan kegiatan FPI itu harus diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya.

“Baik langsung atau tidak langsung dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya,” tegas dia.

Karena itu, pelanggaran terhadap pelarangan itu harus dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum baru yang harus ditindak.

“Apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, katanya.

Menurut Indriyanto, Kementerian Dalam Negeri menyebutkan anggaran dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang Ormas.

BACA JUGA: Pengamat Tuding Pemerintah Kejam Karena Lakukan ini ke FPI

Lantaran menyalahi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Kemendagri sampai sekarang juga tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI.

Sedangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, FPI tidak pernah terdaftar status hukumnya. 

“FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk)," tandasnya.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co