Pengacara Top Habib Rizieq Bongkar Fakta Ini, Polisi Terpojok

07 Januari 2021 06:35

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab mendadak titip pesan kepada kuasa hukumnya Aziz Yanuar agar tidak puyeng mempermasalahkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Terlebih, saat rekening FPI turut dibekukan. 

"Sabar, ini perjuangan. Perjuangan harus sabar dan mengedepankan persaudaraan," jelas Aziz Yanuar di Jakarta, Selasa (5/1).

BACA JUGA: Pernyataan Habib Rizieq Menggetarkan Jiwa, Istana Makin Waspada

Aziz Yanuar blak-blakan mengatakan di rekening tersebut terdapat sejumlah uang. 

"Ada Rp10 juta, dan yang jelas tidak bisa diambil," ujar Aziz Yanuar.

Dia mengaku pihaknya menyesalkan terjadinya pemblokiran tersebut. Oleh sebab itu, mereka berencana untuk membuka rekening baru untuk ormas baru yang akan diluncurkan pekan ini.

"Itu uang umat puluhan juta, juga digarong. Luar biasa gesit kalau soal duit," terang Aziz Yanuar.

BACA JUGA: Ancamannya Bikin Istana Melongo, Amien Rais Tersudut Kena Skakmat

Pemblokiran rekening FPI ini terjadi hampir bersamaan dengan pemblokiran rekening milik Irvan Ghani. 

Irvan Ghani ialah seorang yang mengumpulkan dana untuk santunan keluarga enam pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak. 

Irvan mengatakan pemblokiran terjadi pada Senin, (4/1) pagi. Di dalam rekening itu terdapat uang sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya dihimpun oleh Irvan dan telah diserahkan semuanya kepada enam keluarga pengawal Habib Rizieq Shihab. 

Setiap keluarga pengawal Habib Rizieq mendapatkan santunan sebesar Rp260 juta.

"Uang donasi sudah diserahkan semua Rp260 juta dikali 6 keluarga," ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan tanggapan. OJK memastikan pemblokiran sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan dalam pemblokiran rekening itu sesuai dengan aturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).

"Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia," jelas Anto, Selasa (5/1).

Berdasarkan pengaturan tersebut, tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa, atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co