Pakar Hukum Top Bongkar Fakta FPI, Mahfud MD Makin Tersudut

07 Januari 2021 09:20

GenPI.co - Pengamat Hukum Tata Negara Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H. blak-blakan menegaskan, bahwa FPI itu bukan organisasi terlarang. 

Menurut Asep Warlan Yusuf, organisasi terlarang itu sudah dicantumkan di UUD 45 dan bertentangan dengan Pancasila. 

BACA JUGA: Doa 4 Shio Tembus Langit, Besok Rezekinya Mulai Berdatangan

"Contohnya komunisme, marxisme, dan leninisme. Organisasi itu sudah tertera di Tap MPRS dan sudah jelas tidak boleh apa pun bentuknya," tegas Asep Warlan kepada GenPI.co, Selasa (5/1).

Dosen Universitas Parahyangan tersebut juga mengatakan, tindakan kepolisian untuk mencabut sejumlah atribut FPI adalah berlebihan.

"Itu sikap yang eksesif menurut saya, apalagi memblokir rekening," kata Asep Warlan.

Dia juga mengatakan kejahatan yang dilakukan oleh FPI pun dinilai tidak jelas. 

BACA JUGA: Pernyataan Habib Rizieq Menggetarkan Jiwa, Istana Makin Waspada

Bahkan, hal ini membuat banyak orang yang menduga pembubaran FPI bukan berdasar keadilan dan kebenaran.

"Itu berdasar kebencian dan itu bisa membahayakan pemerintahan. Itu saja alasan politisnya," ujarnya.

Asep Warlan juga menyayangkan Menko Polhukam Mahfud MD yang tidak memberikan penjelasan kepada publik terkait pembubaran FPI dengan jelas dan transparan.

"Namun, Menko Polhukam yang notabenenya adalah lulusan hukum tidak menjelaskan pada publik seperti itu. Dia malah mengatakan FPI dulu pernah jadi anggota ISIS dan terorisme. Padahal dulu juga sudah ada klarifikasi," kata Asep Warlan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co