GenPI.co - Pakar hukum dan tata negara Asep Warlan berpendapat bahwa pembubaran Front Pembela Islam (FPI) belum afdal di mata publik, karena alasannya yang dianggap semu.
Ia menyarankan agar FPI menempuh jalur hukum terkait masalah pembubaran ormas tersebut, agar jelas di mata publik.
BACA JUGA: BEM UI Desak Pemerintah Jokowi Cabut SKB Pembubaran FPI, Ngeri
“Bagus kalau ini diuji di pengadilan supaya lebih obyektif alasan pembubarannya. Sah atau tidak sahnya itu,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (5/1).
Jika nantinya putusan pengadilan mengatakan pembubaran FPI oleh pemerintah sah, maka FPI harus bisa menerima sebagai konsekuensi.
“Namun, kalau tidak sah, pemerintah harus evaluasi atau harus revisi surat keputusan bersama SKB itu,” paparnya.
Asep menjelaskan konteks pembubaran FPI tersebut dinilai masih tidak jelas hukum dan politiknya.
“Saya melihat tidak jelas juga pendekatannya, antara keadilan dan kebencian,” paparnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, pengamat politik Ujang Komarudin juga sempat mengatakan bahwa FPI bisa menempuh beberapa langkah setelah pemerintah membubarkan ormas tersebut.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melawan pemerintah secara hukum.
BACA JUGA: Pakar Hukum Top UI Bongkar Fakta FPI, Bikin Tercengang
Menurut Ujang, cara tersebut dinilai efektif karena Indonesia merupakan negara hukum.
"FPI bisa melakukan gugatan hukum ke pengadilan. Itu cara yang bisa dilakukan untuk mempertahankan eksistensinya," ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu, (2/1). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News