Pakar Hukum Top UI Bongkar Fakta FPI, Bikin Tercengang

Pakar Hukum Top UI Bongkar Fakta FPI, Bikin Tercengang - GenPI.co
Petugas mencopot papan nama FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. FOTO: Antara

GenPI.co - Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji membongkar fakta ormas Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab. 

Ia menegaskan FPI tak sesuai dengan konstitusi bila aktivitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah.

BACA JUGA: PPATK Blokir 59 Rekening Terkait FPI, Jleb

"Ada nama dan kata NKRI Bersyariah. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku di Indonesia," ujar Indriyanto di Jakarta, Rabu (4/1).

Menurut Indriyanto, pelarangan kegiatan dan aktivitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.

Karenanya lanjut dia pelanggaran terhadap larangan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

"Ini tidak saja perlu pengawasan tapi sudah berbentuk pembangkangan terhadap kekuasaan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya bila melanggar hukum harus ditindak secara tegas," ucap Indriyanto.
 
Dia menilai keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) tidak perlu menjadi polemik. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah sesuai hukum.

"Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggaran. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutur Indriyanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya