DPR Patahkan Pernyataan Pergantian Sepaket Kapolri dan Wakapolri

07 Januari 2021 20:50

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanggapi isu tentang pergantian Kapolri dan Wakapolri yang akan dilakukan sepaket.  

Dia mengatakan Undang-Undang No.2/2002 tentang Kepolisian Negara tidak mengatur tentang paket Kapolri-Wakapolri. 

BACA JUGA: Mahfud MD Patahkan Pernyataan Nama Calon Kapolri yang Beredar

"Bahwa nanti setelah ada Kapolri baru yang menjabat kemudian diangkat Wakapolri itu sepenuhnya ranah eksekutif di bawah Presiden," kata Arsul kepada GenPI.co, Kamis (7/1).

Namun, dia menyebut bisa saja penunjukannya dilakukan secara berturut-turut. Arsul mengungkapkan DPR tidak dalam posisi untuk menyikapi isu paket Kapolri-Wakapolri tersebut. 

Dia juga tidak menanggapi nama-nama yang menjadi kandidat kuat pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis.

Mantan Sekjen PPP itu juga memperkirakan Presiden Jokowi akan mengirim surat ihwal pergantian Kapolri kepada DPR pada Senin mendatang 11 Januari 2021. Sebab, DPR akan kembali memasuki masa sidang setelah reses.

"Sekali lagi posisi DPR adalah posisi menunggu siapa yang akan diajukan ke DPR sebagai calon Kapolri," ujarnya.

Sebelumnya Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane menyebut ada gagasan di lingkungan Istana untuk membuat satu paket pergantian Kapolri dan Wakapolri. 

BACA JUGA: Ada Keanehan, Pengacara Habib Rizieq Bongkar Fakta di Persidangan

Skemanya, yakni mengangkat Wakapolri saat ini, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono menjadi Kapolri dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakapolri. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co