Mendadak PA 212 Berbalik Mendukung Polisi, Mengejutkan

11 Januari 2021 06:15

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, peristiwa tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang harus diproses pidana. 

Pasalnya, empat di antara korban laskar FPI tersebut ditembak mati oleh polisi dalam satu waktu di dalam mobil petugas.

BACA JUGA: FPI Bikin Ngeri Istana, Pakar Hukum Top Buat Polisi Mati Kutu

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’rif mendukung pemerintah dan Polri melaksanakan rekomendasi Komnas HAM agar kasus penembakan itu dapat menemukan titik terang. 

"Berharap pemerintah terutama kepolisian bisa melaksanakan rekomendasi Komnas HAM secepatnya, agar semuanya jelas dan terang benderang," tegas Slamet, Sabtu (9/1).

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin mendesak Polri untuk melakukan proses hukum kepada anggotanya yang telah dianggap menembak mati empat laskar FPI. 

"Kepada kepolisian segera proses hukum dan ungkap dengan jelas, siapa saja oknum yang telah menyalahi prosedur dengan semena-mena sampai membantai empat laskar yang tidak mempunyai apa-apa, kecuali semangat mengawal gurunya yaitu Habib Rizieq Shihab," jelasnya. 

BACA JUGA: Shio Penuh Hoki dan Rezeki, Doanya Mampu Bikin Bergelimang Uang 

Sebelumnya, Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan, dua anggota FPI meninggal dunia setelah ditembak dalam peristiwa saling serempet antara mobil FPI dengan polisi. 

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dibawa polisi, kemudian ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM dari polisi, terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas, sehingga diambil tindakan tegas.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan, untuk menghindari makin banyaknya jatuh korban jiwa. Ini mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing terhadap empat laskar FPI," kata Anam.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co