Ahli Bahasa Bikin Habib Rizieq Makin Terpojok, Ngeri-Ngeri Sedap

11 Januari 2021 08:15

GenPI.co - Ahli bahasa dari Universitas Nasional, Profesor Wahyu Wibowo yang dihadirkan Termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab menyebutkan, ada penghasutan dalam acara Maulid Nabi di Petamburan.

Profesor Wahyu Wibowo menyebutkan, bahwa undangan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat termasuk dalam konteks penghasutan dalam komunikasi massa.

BACA JUGA: Mendadak Megawati Bongkar Fakta Mengejutkan, Istana Tambah Puyeng

Dia mencontohkan, saat dirinya mengundang orang untuk datang ke ulang tahun. Undangan itu tidak berdampak apabila si pengundang orang biasa dan bukan tokoh.

Namun, berbeda jika undangan tersebut disampaikan seorang tokoh.

"Iya, berarti dia memang menghasut, sehingga orang terprovokasi untuk datang ke ulang tahun saya misalnya," ungkap Wahyu Wibowo di PN Jaksel, Jumat (8/1).

Dalam filsafat bahasa terkait si pengujar, saat dia berniat untuk menghasut orang, bisa membuat kata-kata yang meyakinkan atau bisa disebut mengompori.

BACA JUGA: Nasib Paling Mujur di 2021, 4 Zodiak Siap-Siap Bergelimang Uang

Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab pertanyaan dari pihak HRS, apakah ajakan menghadiri acara Maulid Nabi masuk dalam penghasutan. 

Apalagi, hakim juga menanyakan pada ahli dasar undangan yang dilakukannya pada masa pandemi covid-19 dan diterapkan PSBB masuk dalam penghasutan.

Menurut guru besar Universitas Nasional itu, dasar penghasutan dari konteks bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut. 

"Penghasutan! Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang makin menjadi jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun. Jadi, itu menghasut," pungkas Wahyu Wibowo.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co