Kasus Kerumunan Massa, Wakil Ketua DPRD Tegal Dibui 6 Bulan

13 Januari 2021 10:40

GenPI.co - Pengadilan Negeri Kota Tegal menjatuhi vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun kepada Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan mengelar konser dangdut di tengah pandemi covid-19. 

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Sepi, Pendukung Habib Rizieq Rontok

Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan bahwa putusan yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit COVID-19," kata Toetik di PN Kota Tegal, Selasa (12/1).

Adapun perihal yang meringankan, kata dia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Menimbang selain alasan pertimbangan perihal keadaan yang memberatkan dan meringankan, terdakwa seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filisofis, serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya," katanya.

Menurut dia, vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa akan memberikan cukup efek jera dan dipandang berkeadilan bagi terdakwa maupun keluarganya.

Dengan memperhatikan pasal 14 huruf a KUHP, kata dia, diharapkan dapat menjadi terapi koreksi pembelajaran berharga bagi terdakwa.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang disebabkan oleh terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," kata Toetik.

BACA JUGA: Pendukung Habib Rizieq Pasrah, Lemah Tak Berdaya

Terpidana Wasmad Edi Susilo mengatakan putusan vonis oleh majelis hakim terhadap dirinya merupakan keputusan terbaik buat diri dan keluarganya. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co