Menang di Prapradilan, Polisi Akan Lakukan ini ke Rizieq

13 Januari 2021 12:10

GenPI.co - Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky usai persidangan putusan Praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. (13/1).

BACA JUGA: IPW Beri Bocoran Situasi Istana Terkait Calon Kapolri & Wakapolri

Ia melanjutkan, berkas perkara dari penyidik selanjutnya diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti dan dilaksanakan sidang terkait masalah materi pokok perkara.

Kombes Pol Hengki juga menyoroti ditolaknya permohohan kubu Habib Rizieq dalam praperadilan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan itu.

Hal tersebut terjadi lantaran Ditkrimum (direktorat kriminal umum) Polda Metro Jaya telah bertindak sesuai hukum yang berlaku dalam hal penetapan tersangka Rizieq.

“Telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Hengky.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya yang dianggap tidak sah.

Hakim berkesimpulan bahwa termohon yakni Polda Metro Jaya telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Penolakan Rizieq untuk mendatangani surat penangkapan yang diterbitkan termohon juga disoroti hakim.  

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata Hakim Akhmad Sahyuti.

BACA JUGA: Kubu Rizieq Yakin Menang Praperadilan, Polda Metro Jaya Legowo

Sementara Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah selanjutnya jika permohonan mereka ditolak.

"Kalau ditolak, langkah selanjutnya kami akan mengajukan judificial review," kata Alamsyah sebelum sidang putusan berlangsung.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co