LPSK Terima 278 Kasus Terorisme Sepanjang 2020

14 Januari 2021 16:25

GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan jumlah permohonan perlindungan tindak perkara terorisme pada 2020 sebesar 278. 

Data tersebut mengalami penurunan sebesar 12,5 persen dibanding jumlan permohonan pada tahun 2019 dan 2018.

BACA JUGATerungkap Fakta Baru Pembubaran FPI, Tuduhan Terorisme Menyeruak

“Grafik permohonan untuk kasus terorisme meningkat akibat adanya permohonan dari korban terorisme masa lalu di November 2020 yang lalu” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Kamis (14/1).

Namun, jumlah terlindung yang ditangani LPSK di tahun 2020 seluruhnya mencapai 539 terlindung. Sementara itu, para terlindung telah memberikan sebanyak 1.126 program perlindungan berupa kompensasi, bantuan medis, psikologis, dan beberapa program perlindungan lainnya. 

LPSK juga melaksanakan pembayaran kompensasi untuk 290 korban terorisme dengan nilai mencapai Rp 43,25 miliar pada tahun 2020. 

Susilaningtias mencatat bahwa LPSK telah melakukan langkah-langkah proaktif dalam menangani beberapa perkara terorisme pada tahun 2020. 

Kasus tersebut ada di sejumlah daerah, antara lain di Kampar, Riau, penyerangan Wakapolres Karanganyar, kasus terorisme Daha, Kalimantan Selatan, peristiwa penembakan anggota Polres Poso dan yang teranyar dalam peristiwa terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah. 

“Kami juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap kerahasiaan saksi terorisme dalam proses hukum,” tambah Susi. 

BACA JUGAAncaman Terorisme Merebak Pengamat: Tugas Besar Calon Kapolri

Untuk itu Wakil Ketua LPSK berharap agar Polri dapat lebih banyak merekomendasikan saksi dalam perkara terorisme untuk mendapatkan perlindungan LPSK. 

“Kami juga mendorong adanya implementasi atas jaminan kerahasiaan saksi dalam proses hukum,” tandas Susi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co