Hanya Lewat Daring, Hak Tahanan Bertemu Pengacara Dibatasi KPK?

15 Januari 2021 22:20

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa KPK menolak disebut membatasi hak tahanan untuk bertemu dengan pengacara.

"Kami tentu paham betul apa yang menjadi hak-hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku. Sejauh ini tidak pernah ada pembatasan hak tersebut," kata Ali, Kamis (14/1/2021).

BACA JUGAPenyidik KPK Novel Baswedan Buka Suara Soal Komjen Sigit Listyo

Menurut Ali, pertemuan kini beralih menjadi daring sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.

Ali mengatakan bahwa mekanisme pertemuan antara tahanan dengan penasihat hukum atau kunjungan keluarga kini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19.

"Dalam situasi pandemi wabah covid-19, pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara online sesuai jadwal dan waktu sebagaimana yang telah ditentukan," kata dia.

Ali juga mengatakan bahwa mekanisme penyesuaian itu selama ini berjalan dengan lancar baik di tahap penyidikan maupun persidangan.

"Saat situasi pandemi ini semestinya harus dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan bersama itu penting untuk diutamakan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menugaskan 2 tim yang terdiri dari 12 personil untuk mengawasi tahanan KPK di Wisma Atlet yang juga dibantu aparat kepolisian. 

BACA JUGAKPK Bongkar Modus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Bungkam

"Bergantian setiap 8 jam sekali masing2 ada 2 orang pengawal tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/1/2021). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co