GenPI.co - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya belum menyerah telah kalah di Praperadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Anggota Tim Hukum dari Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengatakan pihaknya dan tengah menyiapkan strategi selanjutnya.
BACA JUGA: Taufan Damanik Beber Fakta Kejadian Laskar FPI, Ngeri!
Strategi tersebut adalah mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur sidang gugatan praperadilan itu.\
Kepada JPNN, Kamil mengatakan rencana pengajuan judicial review itu tengah dimatangkan oleh timnya.
Meski demikian ia belum bisa memastikan kapan mengajukan Judicial Review tersebut.
Pasalnya, kini pihaknya tengah fokus pada pendampingan terhadap Rizieq yang kini dijerat oleh 3 kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Tidak kami hilangkan opsi itu, masih dirapatkan," ucapKamil.
Sementara untuk judicial review, Kamil mengatakan pihaknya berfokus pada perbaikan hukum terhadap sidang praperadilan.
BACA JUGA: Gegara Kasus FPI, Komnas HAM Diserang Mantan Anggotanya
Hal senada juga dikatakan Alamsyah Hanafiah, anggota tim kuasa hukum Rizieq yang lain.
Jelang putusan praperadilan pada Selasa (12/1), Alamsyah pihaknya telah menyiapkan langkah selanjutnya jika majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang pihaknya layangkan.
"Kalau ditolak, langkah selanjutnya kami akan mengajukan judicial review," kata Alamsyah(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News