Pakar Hukum Refly Harun Dibidik Polisi, Siap-Siap Saja

19 Januari 2021 07:50

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kembali dibidik polisi atas dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). 

Kini, laporan terhadap Refly Harun telah diusut oleh penyidik Bareskrim. Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, laporan itu diterima pada 18 Desember 2020 lalu.

BACA JUGA: Miris! Nasib Munarman Eks FPI, Jokowi Makin Tersudut

"Sampai dengan saat ini laporan itu masih dalam proses pemenuhan bukti awal, yaitu pemeriksaan saksi dan ahli," kata Ahmad Ramadhan, Kamis (14/1).

Ahmad Ramadhan menerangkan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Refly Harun sebagai saksi terlapor. 

"Terhadap RH tentunya akan dilakukan pemanggilan apabila sudah dilakukan pendalaman materi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ungkap Ahmad Ramadhan.

Laporan terhadap Refly Harun dibuat oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio yang diterima SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM, Minggu (20/12) lalu. 

BACA JUGA: Pakar Hukum Refly Harun Mendadak Bongkar Identitas Aslinya, Kaget

Refly dituding terlibat menghina NU dalam wawancara di YouTube bersama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang sudah lebih awal jadi tersangka.

Dalam laporan ini, Refly Harun diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co