Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Mengejutkan, Mahfud MD Terpojok

20 Januari 2021 08:45

GenPI.co - Pakar Hukum senior Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait kematian 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Tengku Murphi, pernyataan Mahfud MD terlalu prematur dan mendahului proses peradilan.

BACA JUGA: Mahfud MD Berani Pasang Badan, Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Ini

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa kejadian di KM 50 tak akan terjadi jika polisi tidak dipancing-pancing oleh laskar FPI. 

Menko Polhukam juga mengklaim memiliki bukti rakaman dan siap membuktikan hal tersebut di depan pengadilan.

"Pernyataan itu terlalu prematur dan mendahului proses peradilan. Tak seharusnya Menko Polhukam seperti itu. Apalagi dia ahli hukum," tegas Murphi, Sabtu (16/1).

Murphi juga meminta seluruh pihak mengacu pada hukum dan menghormati rekomendasi Komnas HAM yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGANasib 4 Zodiak Bikin Melongo, Mendadak Bisa Sukses dan Kaya Raya

"Selayaknya semua pihak berpegang pada rekomendasi Komnas HAM, biarlah pengadilan yang memutuskan secara objektif dan independen. Jangan mendahului proses peradilan melalui kesimpulan yang sifatnya spekulatif," jelas Murphi.

Menurut Murphi, kesimpulan Mahfud MD itu tidak pada tempatnya. Sebab, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal ada delik pidananya. Dia pun mengatakan bahwa seharusnya pengadilan yang menguji.

"Tidak ada pidana tanpa kesalahan. Jadi, Pak Mahfud tidak usah khawatir terhadap hasil rekomendasi Komnas HAM terhadap petugas kepolisian yang diduga melakukan penembakan terhadap beberapa laskar FPI yang meninggal," ujarnya.

Selain itu, Murphi juga mengatakan bahwa undang-undang maupun doktrin hukum pidana sudah mengatur apa yang dilarang dan yang seharusnya dilakukan penegak hukum.

Murphi menegaskan, siapa pun orangnya, baik polisi atau pun laskar FPI, yang diduga membawa senjata, sepanjang bertentangan dengan undang-undang, sudah sepatutnya diberikan sanksi hukum. 

"Sipil yang membawa senjata tanpa izin bisa dikenai UU Darurat No 12 Tahun 1951," katanya.

Apa yang nanti diputuskan pengadilan, termasuk jika ada oknum polisi yang dinyatakan bersalah, Murphi minta semua pihak menghormatinya. 

"Indonesia ini negara hukum. Siapa pun harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Tak ada yang kebal hukum di republik ini, sesuai prinsip equality before the law (kesetaraan di muka hukum)," pungkas Tengku Murphi Nusmir.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co