GenPI.co - Netizen di media sosial Twitter dan TikTok boleh bernapas lega. Pasalnyaristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander didepak pergi dari Indonesia.
Kedua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat itu resmi dideportasi dari Bali karena melanggar keimigrasian pada Rabu (20/1)
BACA JUGA: Kristen Gray Apes, Ajak Bule ke Bali Hingga Jadi Buronan Imigrasi
Menurut pengacara Kristen Antoinette Gray, Erwin Siregar, kliennya itu terbang ke Jakarta dan kembali ke negara asalnya melalui Tokyo via American Air.
Sementara pada penerbangan dari Bali ke Jakarta, Kristen dan Saundra ditemani 4 petugas imigrasi, untuk memastikan keduanya kembali ke negaranya.
Menurut Erwin Siregar, saat dideportasi kedua WNA itu merasa diri tidak bersalah.
"Kalau itu dianggap suatu kesalahan dia minta maaf," kata Erwin.
Kasus Kristen Gray ini mengemuka setelah dirinya mengunggah pengakuan di Twitter mengenai kehidupan di Bali.
Ia mengatakan sudah tinggal di Bali sejak 2019 dan bahkan bekerja sebagai desain grafis di situ.
Pulau Dewata dikatakan sebagai tempat yang terjangkau untuk hidup. Karena itu dia mengajak WNA lainnya untuk berbondong-bondong tinggal di Bali.
Unggahannya itu kemudian memantik reaksi dari netizen Bali karena dianggap telah menyiasati hukum di Indonesia dengan bekerja secara ilegal.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, WNA itu telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Wajah Komjen Listyo Sigit Mengeras Saat Bahas ini, Cadas
Untuk dua warga Amerika Serikat tersebut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Peraturan lain yang dilanggarnya adalah pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News